NURILFMJAMBI.COM – Provinsi Jambi Menempati posisi teratas sebagai wilayah dengan tingkat konsumsi rokok tertinggi di Indonesia, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024. Rata-rata konsumsi rokok di Jambi mencapai 128,17 batang per minggu, meningkat dari 123,51 batang per minggu pada tahun 2023. Angka ini menunjukkan bahwa perokok di Jambi rata-rata menghabiskan sekitar 18 batang rokok setiap harinya.

Lebih mencengangkan lagi, konsumsi rokok di wilayah pedesaan Jambi lebih tinggi dibandingkan perkotaan, dengan rata-rata 134,61 batang per minggu atau hampir 19 batang per hari. Data ini menjadikan Jambi berada di posisi pertama, diikuti Sulawesi Selatan di peringkat kedua dengan konsumsi 127,07 batang per minggu, dan Riau di peringkat ketiga dengan konsumsi 124 batang per minggu.

Kalimantan Tengah dan Kalimantan Utara melengkapi daftar lima besar, masing-masing mencatat konsumsi rata-rata 121,06 dan 120,36 batang per minggu. Secara nasional, rata-rata konsumsi rokok penduduk Indonesia berada di angka 87,45 batang per minggu, atau sekitar 12 batang per hari.

Tingginya konsumsi rokok di Jambi menimbulkan kekhawatiran terkait dampak kesehatan dan sosial ekonomi. Pemerintah telah merespons dengan menyusun draf Peraturan Pemerintah (PP) tentang zat adiktif sebagai tindak lanjut dari UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Peraturan ini bertujuan untuk memperketat pengawasan terhadap produk tembakau dan rokok elektronik.

Kementerian Kesehatan juga mendorong penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di berbagai daerah sebagai langkah untuk menekan angka perokok, melindungi hak anak dari paparan asap rokok, dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya merokok.